Falammastai'asū minhu khalaṣū najiyyā(n), qāla kabīruhum alam ta‘lamū anna abākum qad akhaża ‘alaikum mauṡiqam minallāhi wa min qablu mā farrattum fī yūsufa falan abraḥal-arḍa ḥattā ya'żana lī abī au yaḥkumallāhu lī, wa huwa khairul-ḥākimīn(a).
Maka, ketika mereka telah berputus asa darinya (putusan Yusuf terhadap permintaan mereka membebaskan adiknya) mereka menyendiri (sambil berunding) dengan berbisik-bisik. Yang tertua di antara mereka berkata, “Tidakkah kamu ketahui bahwa ayah kamu telah mengambil sumpah dari kamu dengan (nama) Allah dan sebelum ini kamu telah menyia-nyiakan Yusuf? Oleh karena itu, aku tidak akan meninggalkan negeri ini (Mesir) sampai ayahku mengizinkanku (untuk kembali) atau Allah memberi putusan terhadapku. Dia adalah pemberi putusan yang terbaik.